Jakarta, 30 Maret 2026 – Dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, AFS Chambers kembali menunjukkan ketajaman analisis hukum dan strategi pembuktian yang solid. Meski klien semula dihadapkan pada ancaman pidana hingga 4 tahun, AFS Chambers berhasil membuktikan bahwa unsur kesengajaan sama sekali tidak terpenuhi, dan bahwa peristiwa tersebut murni berupa kealpaan.
Dengan konstruksi pembelaan yang kuat, tuntutan jaksa yang semula berpotensi berat turun drastis hanya menjadi 8 bulan, dan Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan, jauh di bawah ancaman awal. Hal ini membuktikan bahwa sedari awal konstruksi hukum yang dirangkai oleh tim penyidik dan jaksa tidak kokoh dan dipaksakan sedemikian rupa, sehingga dengan pembelaan yang presisi, kebenaran mencari jalannya sendiri.
Putusan ini menegaskan reputasi AFS Chambers sebagai kantor hukum yang konsisten menghadirkan pembelaan presisi, berbasis argumentasi yuridis yang tajam, dan berorientasi pada hasil nyata bagi klien.


