AFS Chambers Menang di Tahap Peninjauan Kembali: Putusan Kasasi Dibatalkan, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Jakarta, 30 Maret 2026 – AFS Chambers kembali mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdata strategis terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Perkara bermula dari gugatan pihak lawan yang meminta agar peralihan hak atas sebidang tanah dan rumah dinyatakan batal, serta membatalkan nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat dari klien AFS Chambers.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena salah yurisdiksi. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menilai bahwa perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan sehingga termasuk kewenangan badan peradilan umum. Putusan banding tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

AFS Chambers kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar adanya kekhilafan hakim kasasi dalam menilai kompetensi absolut. Majelis Hakim PK akhirnya mengamini seluruh argumentasi AFS Chambers, menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan badan peradilan tata usaha negara, bukan badan peradilan umum. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Keberhasilan ini menegaskan konsistensi AFS Chambers dalam menjaga ketepatan argumentasi hukum dan disiplin beracara, khususnya ketika menyangkut kompetensi absolut. Adrian Fernando, Managing Partner AFS Chambers menyatakan: “Hukum acara adalah cara main bersengketa di pengadilan. Dalam perkara ini, kami bukan hanya memperjuangkan materi hukum perkara, namun juga konsistensi akan tertib beracara. Kami mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Majelis Hakim tingkat peninjauan kembali yang menjaga koridor beracara tersebut.”

Facebook
Twitter
LinkedIn