Dalam pandangan hukum, Justice Collaborator (JC) diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, seorang saksi pelaku dapat ditetapkan sebagai JC oleh Pengadilan jika memenuhi syarat dan kriteria berikut:
Pertama, Kriteria Saksi Pelaku
Saksi pelaku harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: (i) merupakan pelaku tindak pidana tertentu, (ii) mengakui kejahatannya, (iii) bukan pelaku utama, dan (iv) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kedua, Tuntutan Penuntut Umum
Dalam tuntutan penuntut umum, harus diuraikan bahwa saksi pelaku tersebut telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana yang sedang berjalan menjadi efektif.
Ketiga, Kriteria Delik
Pemberian JC hanya berlaku bagi kejahatan terhadap delik tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti:
- tindak pidana korupsi,
- tindak pidana terorisme,
- tindak pidana narkotika,
- tindak pidana pencucian uang (TPPU),
- tindak pidana perdagangan orang, serta
- kejahatan terorganisir lainnya yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.
Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa penetapan status JC hanya berlaku bagi saksi pelaku: (i) kejahatan tindak pidana tertentu, (ii) pelaku penyertaan tindak pidana, dan (iii) kooperatif dalam pemeriksaan sehingga pemeriksaan perkara menjadi efektif, yang diakui oleh penuntut umum dalam tuntutannya.