AFS Chambers Berhasil Mewakili PT Triniti Menara Serpong dalam Sengketa Konstruksi di Pengadilan Negeri Tangerang

Jakarta, 23 November 2025 – AFS Chambers successfully advised and represented PT Triniti Menara Serpong (“PT TMSAFS Chambers berhasil mendampingi dan mewakili PT Triniti Menara Serpong (“PT TMS”) dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh kontraktornya di Pengadilan Negeri Tangerang. Sengketa ini berawal dari adanya permasalahan internal antara pihak kontraktor dan subkontraktornya, yang kemudian berujung pada klaim sepihak terhadap PT TMS.

Inti persoalan bermula ketika kontraktor yang ditunjuk PT TMS menyerahkan hampir seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada pihak subkontraktor tanpa adanya pemberitahuan kepada PT TMS. Di akhir pelaksanaan proyek, muncul perselisihan mengenai nilai pembayaran antara kontraktor dan subkontraktor tersebut. Akibat ketiadaan kata sepakat, baik kontraktor maupun subkontraktor sama-sama mengajukan tagihan kepada PT TMS. PT TMS menegaskan bahwa perusahaan pada prinsipnya sangat bersedia menyelesaikan kewajiban pembayarannya, sepanjang kontraktor dan subkontraktor terlebih dahulu menyepakati nilai pembayaran masing-masing pihak. Namun bukannya mencapai kesepakatan internal, pihak kontraktor justru memilih mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT TMS di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perjalanan persidangan, PT TMS menyatakan tidak dapat menerima tawaran damai dari kontraktor. Hal ini didasari adanya isu yurisdiksi arbitrase berdasarkan klausul arbitrase yang diatur dalam kontrak, dan menegaskan bahwa solusi damai hanya dapat dilakukan apabila disepakati dan ditandatangani oleh tiga pihak sekaligus, yaitu PT TMS, kontraktor, dan subkontraktor, serta mencakup kesepakatan bersama mengenai nilai pembayaran dari masing-masing pihak. Sikap ini diambil untuk memastikan bahwa penyelesaian tersebut benar-benar mengakhiri seluruh sengketa dan tidak menimbulkan klaim lanjutan di kemudian hari.

Melalui proses negosiasi yang intens dan konstruktif, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Para pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama, dan sebagai konsekuensinya, gugatan wanprestasi yang diajukan kontraktor resmi dicabut dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Managing Partner AFS Chambers, Adrian Fernando. Dalam kesempatan tersebut, Adrian menekankan bahwa dalam praktik penyelesaian sengketa, perdamaian yang solid dan menyeluruh selalu memiliki nilai dan kaidah yang lebih tinggi daripada memenangkan perkara di persidangan. 

Facebook
Twitter
LinkedIn