BPI Danantara: Peran dan Struktur

Pada awal tahun 2025, Presiden Republik Indonesia membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara “BPI Danantara”) sebagai badan yang (i) bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta aset yang dimiliki oleh seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), dan (ii) bertujuan untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi nasional yang berada di bawah pengelolaan BUMN.

Peran BPI Danantara

BPI Danantara antara lain berperan untuk:

  1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik;
  2. Mengoptimalkan aset BUMN dan kekayaan negara guna menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi pembangunan nasional;
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas;
  4. Mengakselerasi investasi domestik dan internasional dengan membangun kemitraan strategis yang mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan;
  5. Mewujudkan institusi Sovereign Wealth Fund (SWF).

Struktur BPI Danantara

BPI Danantara memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan BPI Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional BPI Danantara.

Di samping itu, pelaksanaan operasional BPI Danantara juga dibantu oleh Dewan Penasihat, dan Komite Pemantau dan Akuntablitas yang suatu waktu dapat dibentuk oleh Presiden.