Bank Tanah adalah badan khusus yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, yang secara khusus berwenang untuk mengelola tanah. Kekayaan Bank Tanah terpisah dari kekayaan negara, dengan misi untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Secara khusus, kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Perolehan Tanah oleh Bank Tanah
Bank Tanah memperoleh tanah dari hasil penetapan pemerintah serta dari sumber lain, yang kemudian tanah tersebut akan diberikan dalam bentuk hak pengelolaan atas nama Bank Tanah.
Pengelolaan Tanah oleh Bank Tanah
Pengelolaan tanah oleh Bank Tanah dilakukan dengan cara:
(i) pengembangan tanah,
(ii) pemeliharaan dan pengamanan tanah, dan
(iii) pengendalian tanah.
- Pengembangan Tanah Kegiatan pengembangan tanah dilakukan dengan cara penyiapan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan ekonomi lainnya, termasuk: perumahan dan kawasan permukiman; peremajaan kota; pengembangan kawasan terpadu; konsolidasi lahan; pembangunan infrastruktur; pembangunan sarana dan prasarana; pematangan tanah; dan proyek strategis nasional. Pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang setempat, dan dapat melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya.
- Pemeliharaan dan Pengamanan Tanah Kegiatan pemeliharaan dan pengamanan tanah dilakukan untuk memelihara dan mengamankan tanah, yang terdiri atas aspek hukum dan aspek fisik.
- Pengendalian Tanah Kegiatan pengendalian tanah dilakukan untuk mengendalikan penguasaan, pemanfaatan, dan nilai tanah.
Pemanfaatan Tanah oleh Bank Tanah
Bank Tanah berwenang untuk memanfaatkan tanah dengan pihak lain melalui kerja sama pemanfaatan, dengan skema: jual beli; sewa; kerja sama usaha; hibah; tukar menukar; dan bentuk lain yang disepakati. Bank Tanah akan memberikan bantuan di bidang pertanahan dan tata ruang sebagai bentuk pemberian kemudahan perizinan berusaha. Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah akan menetapkan tarif pemanfaatan tanah atas pelaksanaan kerja sama pemanfaatan. Penentuan tarif sedikitnya mempertimbangkan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran.