Kepemilikan Properti bagi WNA di Indonesia: Mendorong Pasar dan Investasi

Sejak rezim UU Cipta Kerja, Pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap aturan mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Selain untuk mencegah praktik nominee arrangement, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong arus investasi asing di Indonesia.

Saat ini, WNA dapat memiliki hunian berupa rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain luas tanah, jumlah bidang, dan harga minimum.

Rumah Tapak
Untuk kepemilikan rumah tapak, properti yang dibeli harus memenuhi persyaratan:
(i) rumah mewah,
(ii) maksimum satu bidang tanah bagi satu WNA atau satu keluarga, dan
(iii) luas maksimum 2.000 m².

Pemerintah akan memberikan sertipikat hak pakai atas kepemilikan rumah tapak tersebut, baik hak pakai di atas tanah negara, hak pakai di atas hak milik, atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Hak pakai tersebut berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbaharui untuk 30 tahun.

Rumah Susun
Sementara itu, untuk sarusun, properti yang dimiliki harus:
(i) tergolong sebagai rumah susun komersial, dan
(ii) berlokasi di kawasan ekonomi khusus, zona perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan industri, atau area ekonomi lainnya.

Kepemilikan sarusun tersebut diberikan dengan sertipikat hak milik atas sarusun (HM Sarusun), yang terpisah dari benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama.

Harga Minimum
Selain persyaratan di atas, Pemerintah juga mensyaratkan adanya harga minimum dari properti yang hendak dimiliki. Harga minimum tersebut ditentukan berdasarkan lokasinya, misalnya, untuk wilayah Jakarta, harga minimum rumah tapak adalah Rp5.000.000.000,-, dan untuk sarusun adalah Rp3.000.000.000,-.

Selain itu, setelah memiliki properti tersebut, bagi WNA pemegang hak tersebut tidak boleh meninggalkan wilayah Indonesia selama satu tahun atau lebih. Konsekuensi atas pelanggaran ini mewajibkan WNA tersebut melepaskan atau mengalihkan hak properti mereka kepada pihak lain yang memenuhi syarat.