Syarat dan Cara Mengurus Izin OSS RBA untuk PT PMA di Indonesia (Aturan Terbaru)

Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah iklim investasi melalui penyederhanaan birokrasi perizinan. Transformasi terbesar terjadi dengan diterapkannya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Bagi investor asing yang ingin berekspansi ke Indonesia dengan mendirikan Penanaman Modal Asing (PT PMA), sistem perizinan yang baru ini menawarkan kepastian waktu. Namun di sisi lain, sistem ini juga menuntut kepatuhan dokumen yang jauh lebih ketat sejak awal pendaftaran.

Jika Anda berencana mendirikan perusahaan, berikut adalah panduan lengkap syarat izin OSS RBA PT PMA yang wajib Anda penuhi.

Apa Itu OSS Berbasis Risiko (OSS RBA)?

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM. Berbeda dengan sistem lama, OSS RBA memberikan izin berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (KBLI).

  • Risiko Rendah: Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Risiko Menengah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
  • Risiko Tinggi: Wajib memiliki NIB dan Izin spesifik sebelum bisa beroperasi secara komersial.

Syarat Utama Pendirian PT PMA

Sebelum masuk ke sistem OSS Kementerian Investasi, investor asing harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum PT di hadapan Notaris. Ada beberapa syarat khusus yang membedakan PMA dengan perusahaan lokal (PMDN):

1. Ketentuan Modal Disetor (Minimum Rp 10 Miliar)

Sesuai dengan Peraturan BKPM terbaru, PT PMA diklasifikasikan sebagai Usaha Besar. Oleh karena itu, total nilai investasi (di luar tanah dan bangunan) diwajibkan minimal Rp 10 Miliar. Selanjutnya, modal ditempatkan dan disetor penuh yang harus dibuktikan ke rekening bank perusahaan adalah minimal Rp 10 Miliar.

2. Pengecekan Daftar Positif Investasi

Sebelum mendirikan PT, Anda wajib memastikan bahwa bidang usaha (KBLI) yang Anda pilih terbuka untuk asing. Beberapa sektor industri dibatasi kepemilikan asingnya (misal maksimal 49%), atau bahkan tertutup sama sekali bagi pihak asing demi melindungi UMKM lokal.

Langkah-Langkah Mengurus Perizinan via OSS RBA

Jika Akta Pendirian dan SK Kemenkumham sudah terbit, langkah selanjutnya adalah masuk ke portal OSS:

  1. Pembuatan Hak Akses: Direktur perusahaan mendaftarkan akun di OSS menggunakan paspor (bagi WNA) atau NIK (bagi WNI).
  2. Pengisian Data Perusahaan: Memasukkan profil perusahaan, struktur permodalan, dan data pengurus sesuai SK Kemenkumham.
  3. Pemilihan KBLI: Memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Kesalahan memilih KBLI dapat berakibat pada pembekuan NIB di kemudian hari.
  4. Komitmen Tata Ruang & Lingkungan: Menyelesaikan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen lingkungan hidup (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal) sesuai tingkat risiko.
  5. Penerbitan NIB: Jika semua validasi sistem selesai, NIB akan terbit dan berlaku sekaligus sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta hak akses kepabeanan.

Jangan Biarkan Birokrasi Menghambat Investasi Anda

Meskipun diklaim online dan cepat, praktik di lapangan seringkali diwarnai oleh kebingungan akibat sistem yang error atau ketidakpahaman mengenai penggabungan beberapa KBLI yang memiliki regulasi tumpang tindih dari Kementerian sektoral.

Kesalahan input di awal dapat berujung pada sanksi administratif dan pemblokiran izin usaha secara sepihak oleh BKPM. Maka dari itu, Anda membutuhkan pendampingan ahli.

Tim Corporate Lawyer Indonesia dari AFS Chambers memiliki spesialisasi dalam Market Entry Strategy dan pendirian PT PMA. Kami memastikan struktur permodalan, pemilihan KBLI, hingga pemenuhan komitmen izin berjalan mulus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi perizinan investasi Anda.

Litigating with precision,
Winning with integrity.

FRESH FROM THE CHAMBERS

Jakarta, 30 March 2026 – AFS Chambers has secured another significant victory in a high-stakes civil dispute involving the transfer

Jakarta, 30 March 2026 – In this criminal case tried at the West Jakarta District Court, AFS Chambers once again

Jakarta, 04 February 2026 – AFS Chambers has once again secured a positive outcome in a construction dispute, representing a